Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form bagi freelancer 2021

 Disini saya cuma share cara saya lapor SPT..

Saat ini pekerjaan saya adalah programmer yang bekerja secara freelance (proyekan) tanpa ada badan hukum atau PT yang menaungi..


  1. Pertama siapkan rekap penghasilan selama 1 tahun di xls. Seperti ini contohnya:



  1. selanjutnya buka DJP online https://djponline.pajak.go.id/account/login. Jika kalian belum melakukan registrasi dan belum memiliki nomor efin, silakan datang ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP untuk melakukan aktivasi efin. 
  2. lalu masuk menu Lapor dan klik e-Form PDF 

  3. klik Buat SPT, Pilih Ya dan klik 'E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770



  4. Isikan seperti dibawah ini, Lalu klik Kirim Permintaan. Setelah klik 'kirim permintaan', kalian akan dapat form SPTnya. simpan di tempat yang kalian inginkan.  

     
  5. Pada saat yang bersamaan pula kalian akan dapat email berisi kode verifikasi yang nantinya akan diperlukan saat mengunggah SPT. 

  6. Jika kalian belum punya adobe acrobat reader. download dulu di menu 'Unduh Adobe PDF Reader' 


  7. Buka form yang sudah di download tadi. Tentunya setelah kalian install Adobe Readernya.
  8. Pastikan tahun pajaknya sudah sesuai 

  9. Isikan harta (ASET) yang kalian punya per akhir tahun kemarin. Ingat, harga perolehan adalah harga yang kalian bayarkan, BUKAN harga pasaran. 

  10. Isikan juga hutang yang masih ada per akhir tahun kemarin. Misalnya hutang KPR atau cicilan mobil. 

  11. Isikan susunan Anggota keluarga. Jika kalian punya anak yang baru lahir dan belum ada NIKnya, ga perlu dimasukkan.
  12. Jika semua sudah BENAR. Klik selanjutnya
  13. Klik halaman SELANJUTNYA
  14. Kalo kalian punya proyek yang sudah dipotong pajaknya bisa dimasukkan kesini (tentu kalian harus punya bukti potongnya). Jika tidak ada, langsung aja Klik halaman SELANJUTNYA
  15. Klik lagi halaman SELANJUTNYA
  16. Selanjutnya kalian perlu mencari NORMA dari pekerjaan yang kalian lakukan disini https://pajak.go.id/id/peraturan-direktur-jenderal-pajak-nomor-17pj2015 lalu buka lampiran 1. Carilah Pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan yang kalian geluti selama setahun kemarin. Kalo saya, programmer pakai norma 50 

     
  17. Lalu kembali lagi ke FORMnya. Dan disinilah uji kejujuran! dimana kalian perlu melaporkan penghasilan kalian selama 1 tahun kemarin. Isikan normanya, dan di kolom kanannya merupakan hasil perkalian jumlah penghasilan x norma. Perkalian ini harus dilakukan manual, karena perhitungannya tidak langsung otomatis dari formnya.

  18. Isikan status perpajakan. KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (Memilih Terpisah) 

  19. Isikan juga jumlah tanggungan yang kalian punya. Tanggungan disini adalah: istri yang tidak bekerja, anak kandung dengan jumlah maksimal 3 anak dan belum memiliki penghasilan sendiri, dan orang tua atau mertua yang tidak bekerja dan tidak memiliki tunjangan hari tua. Disini saya punya 1 istri dan 2 anak. Maka saya isikan 3 

  20. Isikan Tgl Lunas = Hari ini. Jika kalian ingin langsung bayar hari ini. Tenang aja bayarnya ga perlu sekarang banget, bisa kalian bayar pas udah selesai ngisi form ini. Dan bayarnya gampang ko, ga perlu keluar rumah. 

  21. Dan disini juga kalian udah dikasih tahu berapa jumlah rupiah yang harus kalian bayarkan (tanda biru di gambar diatas).
  22. Selanjutnya isi tanda tangan dengan meng-upload gambar tanda tangan kalian. ga perlu scan-scan, pake foto aja biar ga ribet cuy.
  23. Lalu Submit. Dan 'minimize' dulu formnya. Jangan di close dulu bro! belum beres ini.
  24. Sekarang waktunya bayar pajak.. Balik lagi ke djponline, klik menu bayar, klik ebilling

  25. Isikan formnya jenis Pajak 411125 dengan jenis setoran 200. Jumlah setornya sesuai dengan jumlah yang ada di form sebelumnya (NILAI KURANG BAYAR). Lalu klik Buat Kode Billing.

  26. Lalu ada pilihan cetak, bisa kalian cetak atau tidak.. Yang penting kalian dapat nomor ID BILLING yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran..  

  27. Lakukanlah pembayan di internet banking atau mobile banking atau kantor pos atau di ATM juga bisa. Ini contoh bayar via mandiri online 

  28. Nilai pajaknya sudah otomatis terisi pada saat membayar. Jadi ga perlu input total jumlah bayar lag. cukup input nomor id billingnya aja. PASTIKAN kalian SIMPAN bukti bayarnya atau struknya.
  29. Setelah itu kita balik lagi ke form-nya. unggah rekap penghasilan yang sudah dibuat dalam bentuk pdf. lalu masukkan bukti setoran yang sudah kita lakukan barusan. Tanggal SSP/PBK adalah tanggal bayar, NILAI SSP/PBK adalah nilai yang kita bayarkan, dan NTPN adalah nomor unik yang ada di bukti bayar (kalian harus bayar dulu cuy baru dapat nomornya :p). 

  30. Jika semuanya sudah terisi dengan benar. Tinggal submit aja dengan kode verifikasi yang ada di email. 
  31. setelah itu kalian akan dapat bukti penerimaan elektronik via email yang ber-status KURANG BAYAR 

  32. Ga perlu khawatir dengan status kurang bayar. asalkan jumlah yang kalian bayarkan sudah sama dengan nilai yang tertera. Biasanya setelah beberapa minggu, akan ada bukti SPT elektronik lagi dengan status NIHIL.


Komentar

postingan lainnya

Cara GAMPANG bikin syntax/code highlighter di blogger/blogspot TERBARU 2021

gopls not working at apple m1 visual studio code 1.54.3

chat app #3b - menghubungkan UI dengan graphql API